Pekerja Proyek Gedung Perguruan Tinggi 6 Lantai di Lenteng Agung Abaikan K3

Jakarta, PUBLIKASI  – Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terlihat tidak diterapkan pekerja proyek gedung enam lantai Perguruan Tinggi yang beralamat di Jalan Lenteng Agung No. 34 RT. 011 RW. 07 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Pekerja tidak dilengkapi alat pengaman saat mengerjakan sejumlah proyek di ketinggian. Seperti helm, rompi dan tali pengaman.

Anggota DPRD DKI H. Purwanto mengaku sudah menerima informasi tersebut. Pihaknya akan mengkonfirmasi dan melakukan kroscek lapangan.

“Kan kalau ada laporan seperti itu kami harus melihat realnya kondisi di lapangan seperti apa?, bener gak pekerjaannya tidak menerapkan K3,” kata Bang Purwanto sapaan akrabnya saat dihubungi, Rabu (1/2).

Dari foto yang ia terima memang tidak ada alat pendukung keamanan pekerja. Pihaknya menegaskan, K3 harus diterapkan pekerja proyek sejatinya untuk keselamatan pekerja.

“Sesuai Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 sama peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi sudah diatur,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, ada standar K3 dalam pelaksanaan proyek konstruksi untuk pengamanan.

“Itu wajib dipatuhi. Dan ini akan kita kroscek di lapangan dulu ya. Setelah kita cek nantinya baru akan menjawab sesuai dengan kondisi di lapangan. Serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” terangnya.

Apabila ada kesalahan, ia mengaku, akan disesuaikan dengan ketentuan yakni melakukan evaluasi.

“Ya kalau benar kita akan berikan teguran dan evaluasi. Kita akan cek lapangan apakah benar seperti itu atau tidak,” ungkapnya.

Seharusnya hal tersebut diawasi oleh Komisi II sebagai aspek keselamatan ketenagakerjaan.

“Jadi setiap pekerjaan konstruksi memang harus memperhatikan K3. Dan K3 itu sudah menjadi syarat seharusnya,” ucapnya.

Sejatinya kata dia, proyek tersebut harus sudah menerapkan K3 secara ketat. Tidak hanya proyek pemerintah termasuk proyek swasta.

“Ini catatan untuk Komisi II. Bahwa K3 tidak boleh diabaikan dan bisa di tambah lagi selain K3 tentunya harus pro terhadap kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya harus ada sanksi yang diberikan kepada pihak pelaksana. Bukan hanya sekadar di Perguruan Tinggi, tetapi di semua sektor pekerjaan konstruksi.

“Kita akan lihat dan tindak lanjuti laporan dari aktivis pemerhati pembangunan Jakarta tersebut. Kalau masih tidak bisa di himbau kita minta diberikan sanksi pada pihak proyeknya,” tegasnya.

Sementara itu pihak kontraktor Harmesdi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/12) melalui pesan singkat mengatakan, untuk perlengkapan alat pengamanan K3, helm, rompi, sepatu dan tali pengaman sudah dibelikan namun hanya digeletakkan saja.

“Alat pengamanan helm, rompi, sepatu dan tali pengaman sudah dibelikan namun hanya digeletakkan saja,” ujarnya. (ah)

Leave a Comment!