Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan jalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.

Sambo, Kuat, dan Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. *Arya

Leave a Comment!