Artis Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan di Lido

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan aktor Revaldo untuk menjalani proses rehabilitasi ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/1).

“Terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

Proses rehabilitasi terhadap Revaldo ini berdasarkan hasil rekomendasi dari tim asesmen terpadu (TAT).

“Dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab,” ucap Trunoyudo.

Namun, kata Trunoyudo, lamanya waktu proses rehabilitasi masih situasional. Tergantung perkembangan kondisi Revaldo selama masa rehabilitasi.

“Namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN ya,” ujarnya.

Revaldo sebelumnya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu (11/1) lalu.

Revaldo ditangkap seorang diri usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.

Kepada penyidik, Revaldo mengaku kembali mengonsumsi narkoba sejak tahun 2022.

Revaldo pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *Arya

Leave a Comment!