Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 Benny Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis (5/1).
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
“Agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Dalam kasus ini, jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Benny dengan pidana mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.
Dalam nota pembelaannya, Benny protes dituntut dengan pidana mati. Dia merasa dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan pidana mati lebih berat daripada tuntutan petinggi PT ASABRI.
Dalam perkara ini, mantan Dirut PT ASABRI Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dituntut jaksa dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis dengan pidana 20 tahun penjara.
Menurut Benny, jaksa menutup mata terhadap keuntungan yang diperoleh PT ASABRI.
“Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT ASABRI dari saya. Caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh PT ASABRI,” kata Benny saat membacakan pleidoi dalam sidang sebelumnya.
“Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh BPK seolah-olah PT ASABRI hanya mengeluarkan uang tanpa pernah menerima apa pun,” sambungnya.
Benny pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. *Arya