Miliki Sabu Seberat 2,65 Gram, Anggun Widodo Diciduk Sat Reskrim Polsek Padang Tualang

Langkat, PUBLIKASI – Sat Reskrim Polsek Padang Tualang menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, AW (36) warga Dusun 4-18 Kampung, Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (29/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (29/12).

Sebelumnya Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno,SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 4-18 Kampung Desa Mekar Sawit diduga ada seorang pria yang memiliki Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin,SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Padang Tualang untuk melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Padang Tualang mendatangi TKP sekitar pukul 20.00 WIB guna melakukan penindakan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah rumah beserta dengan barang bukti kotak kecil warna hitam diduga berisikan sabu di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Selain sabu 2,65 Gram didapatkan juga uang tunai senilai Rp500.000 di dalam saku celana pelaku dan satu unit timbangan elektrik serta satu buah skop sabu yang terbuat dari pipet.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk di proses lebih lanjut. (DL.0)

Leave a Comment!