Jakarta, PUBLIKASI – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi a de charge pukul 09.30-16.30,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli yang meringankan.
“Besok kita hadirkan ahli dari kita,’ kata Ronny saat dihubungi, Minggu (25/12) malam.
Sebelumnya, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang ahli yang meringankan yakni Ahli Viktimologi Dr. Mahrus Ali.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret sejumlah terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. *Arya