Jakarta, PUBLIKASI – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghormati kedaulatan Indonesia dalam membuat payung hukum.
Hal tersebut disampaikan Santoso merespons perwakilan PBB yang menegur pemerintah Indonesia terkait pengesahan RKUHP menjadi UU karena membuat pasal-pasal yang berpotensi kontroversial.
Santoso menjelaskan Indonesia memiliki Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi landasan dalam berperilaku. Pancasila sebagai falsafah negara, dan juga menjadi pedoman dalam menjaga moralitas bangsa yang diimplementasikan dalam kehidupan religiusitas.
Dengan demikian, Santoso menilai bahwa sejumlah aturan-aturan yang dinilai bermasalah dan termaktub dalam KUHP baru itu sejatinya membawa norma-norma moralitas di Indonesia yang harus dihormati bersama.
“Nilai-nilai itu harus dijaga baik dalam norma kehidupan di masyarakat maupun dalam norma hukum positif yang dimandatkan dalam KUHP yang baru disahkan itu,” ujarnya.
PBB sebelumnya mengungkapkan ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam KUHP yang baru. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.
Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat. PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.
Sejumlah pasal juga disebut bakal mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.
“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” ujar PBB. *Arya