11,54 Gram Diduga Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas Dari Kantong BS

Padang Lawas, PUBLIKASI – 11,54 gram diduga barang haram jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas dari Kantong BS (28) warga, Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Selasa 06 Desember 2022

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K.MS.i melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar Butar SH. mengatakan, membenarkan adanya penangkapan terhadap BS.

Kemudian kata Agus, penangkapan terhadap BS menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa BS diduga merupakan penjual narkotika jenis sabu.

Lagi kata Agus, penangkapan terhadap BS di lakukan di kebun sawit warga di desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Barang bukti yang didapat berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram didalam kantong BS Celana sebelah kiri.

Kemudian, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit hp merek Nokia kecil, uang tunai sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah. Papar Agus.

Selanjutnya kata Agus, BS beserta barang bukti sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya. Soleh

Leave a Comment!