Padanglawas, PUBLIKASI – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Inspektorat kembali sosialisasikan pertanggung jawaban keuangan aset untuk rayon III meliputi eks Barumun yaitu Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun, Sosopan, Ulu Barumun, Barumun Selatan, Barumun Baru dan Ulu Sosa.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Marwah Jln Ki. Hajar Dewantara Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupten Padang Lawas, Jum’at 04 September 2022 dan secara resmi dibuka Ka Inspektur Harjusli Fakhri Siregar SSTP M.Si CGCAE diwakili Sekretaris Tri Hendra Apria Dinata SKM M.Kes.
Kepala Inspektur Harjusli Fakhri Siregar melalui Sekretaris Tri Apria Dinata dalam arahannya menyampaikan, Dana Desa (DD) adalah program yang diusung pemerintah sebagai bentuk komitmen negara. Dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi demokratis, kuat, maju dan mandiri.
“Adanya dana desa, dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ungkap Hendra.
Untuk itu, tambah Hendra, para kepala desa dituntut untuk dapat mengelola keuangan dan aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjamin tercapainya penggunaan dana desa secara efesien, efektif dan berkesinambungan serta meningkatkan akuntabilitas desa dan transparansi keuangan.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap para kaur keuangan desa se Kabupaten Padang Lawas supaya memanfaatkan waktu sosialisasi untuk diskusi dan bertanya.
“Tanyalah tentang hal-hal apa saja yang belum dipahami secara utuh ataupun secara lengkap tentang persoalan-persoalan apa yang dihadapi di dilapangan,” pesannya kepada kaur keuangan desa di Rayon III.
Dikesempatan itu juga, Hendra mengingatkan agar seluruh peserta sosialisasi paham tentang pengelolaan dana desa dan aset desa, mulai dari laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan aset desa dapat disampaikan dengan tepat waktu.
“Kaur keuangan desa dapat meningkatkan kapasitas dan kuliatas guna tercapainya tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” harapnya.
“Seluruh peserta sosialisasi agar serius mengikuti kegiatan ini,karena menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pengelolaan dana desa dan aset desa,” ucap Hendra.
Sebelumnya Plt. Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Kabupaten Thamrin Hasibuan S.Sos dalam laporannya memaparkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa dan Permendagri No. 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dengan tujuan agar Pemerintah Desa dalam hal ini Kaur Keuangan Desa Paham dan pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terlaksana dengan sebaik baiknya.
Lanjut Thamrin, pertanggungjawaban Keuangan dan aset desa yang merupakan tugas kaur desa seharusnya dapat membuat laporan sesuai aturan, sebab sampai dengan saat ini masih banyak kaur keuangan yang belum mampu dan mandiri dalam membuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset desa, sehingga dikhawatirkan banyak penyimpangan atau kesalahan dalam penatausahaan keuangan dan aset desa, ucapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dengan lokasi yang berbeda yaitu Rayon 1 di Kecamatan Sosa sudah dilaksanakan, Rayon 2 di Kecamatan Barumun Tengah sudah selesai dilaksanakan dan hari ini Jum’at (4/11/22) dilaksanakan di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan dan sebagai Narasumber kegiatan diantaranya Sekretaris Inspektorat, Kabid Aset BPKAD Hasintongan Manik dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa dari Kemendes. Soleh