Jakarta, PUBLIKASI – Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang. Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
“Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU Ahmad Aron dalam persidangan.
Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *Arya