Jakarta, PUBLIKASI – Polisi menangkap perempuan berinisial EMT terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap korban NAT (15).
Selain EMT, polisi juga turut meringkus satu tersangka lainnya yakni RR aliad I.
“Pada hari Senin 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Disampaikan Zulpan, usai penangkapan kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menerangkan bahwa dalam kasus ini modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan korban untuk bekerja sebagai wanita booking out (BO).
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh tersangka dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin juga mengungkapkan bahwa kliennya disekap selama 1,5 tahun. Selama rentang waktu itu, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi apartemen.
Singkat cerita, kata Zakir, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri bersama seorang temannya pada Juni 2022.
Usai kabur, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak berwajib. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. *Arya