Proyek Bangunan Tidak Sesuai IMB, Diduga di Back Up Oknum Calo IMB  

Jakarta, PUBLIKASI – Proyek pekerjaan bangunan yang konsep fisik rumah toko (ruko), namun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal, Dijaga seorang oknum calo IMB. Senin (12/09/2022).

Bangunan yang memiliki IMB bamun tidak sesuai dengan fisik itu berada di Jalan Mohc Kahfi I RT. 06/RW. 01 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bangunan yang dalam proses pengerjaan itu tidak sesuai dengan IMB, dimana dalam ijin IMB tersebut tertulis bangunan baru rumah tinggal dengan jumlah 3 lantai, namun pada kenyataannya fisik berbentuk ruko.

Saat dikonfirmasi dilapangan (Selamet) yang mengaku sebagai kuli ini menjelaskan ini bangunan ada ijin resmi.

“Saya hanya kuli dalam proyek pembangunan ini,” ucap dia.

Saat dikonfirmasi lebih dalam terkait perizinannya atau IMB dan peruntukan lahannya, kata Selamet sudah ada orang yang mengurusnya.

“Mas udah banyak yang datang kesini kalau mas mau cari, carinya jangan disini dan gak usah sampean tanya-tanya saya cari saja namanya Beki, dia yang bertanggung jawab semuanya disini,” kata dia.

Salah satu dari warga masyarakat yang tidak mau disebut jati dirinya, berharap agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta lebih serius untuk menindaklanjuti anak buahnya, dikarenakan adanya dugaan aksi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dilapangan dan hanya memperkaya diri sendiri. Sebab Aparat ASN sudah jelas digaji oleh Pemerintah, namun untuk melaksanakan tugasnya seakan menutup mata.

Pada dasarnya apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dasar hukum:

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

3. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (AS)

Leave a Comment!