Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendorong majelis hakim menghukum Irjen Ferdy Sambo seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan juga berharap pengadilan dapat mengedepankan prinsip fair trial atau pengadilan yang adil dalam menyidangkan kasus tersebut.
“Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana,” ujar Taufan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Pada kesempatan itu, Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan akhir tentang kasus pembunuhan Brigadir J ke Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam laporannya, Komnas HAM menarik dua kesimpulan besar dalam kasus tersebut.
Pertama, Taufan berkesimpulan telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
“Kedua, kesimpulan kami telah terjadi sistematik obstruction of justice, yang sekarang ditangani oleh penyidik dan timsus Mabes Polri,” kata Taufan.
Pemberkasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih belum rampung meski sudah dua bulan lebih bergulir.
Belakangan, Kejaksaan Agung mengembalikan lagi berkas perkara lima tersangka dalam kasus ini kepada penyidik. Berkas perkara lima tersangka itu merupakan FS atau Ferdy Sambo, REPL atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi dan KM atau Kuat Ma’ruf. *Arya