Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mematok kenaikan tarif angkutan umum (angkot) maksimal Rp2.000 imbas kenaikan harga BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan maksimal kenaikan tarif angkot Rp2.000 dengan rincian, yakni tarif jarak terdekat naik Rp1.000.
Menurut Agus, penetapan tarif angkot itu diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Kebijakan itu dibuat setelah Pemkab Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” terang Agus.
Keputusan Bupati yang ditandatangani sejak Senin (5/9) lalu itu hanya berlaku untuk angkot lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan, angkutan antar kota atau antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif. Tidak ada demo. Tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima,” imbuh dia.
Agus pun meminta jajarannya untuk mensosialisasikan Keputusan Bupati tersebut dan melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya. Kita lakukan teguran,” tandasnya. *Arya