Padang Lawas, PUBLIKASI – Rokok Merk Coffe Stik Origin diduga tanpa dilabeli pita cukaI yang sah diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas, Rabu 31 Agustus 2022 di jalan Lintas Riau-Bulu sonik tepatnya di Desa bulu sonik Kec. Barumun Kab. Padang Lawas, Sumut, sekira pukul 17 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra B.SH, dari pesan WhatsAPPnya kepada PUBLIKASI mengatakan, Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit mobil angkot warna biru dengan Nomor Polisi BB 1175 KA jurusan Sibuhuan Dalu- dalu Riau diduga membawa 3 Kardus/ kotak Rokok Merk COFFE STIK ORIGIN tanpa di labeli pita cukai yang Sah, dari arah dalu – dalu menuju Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang lawas.
Selanjutnya kata Aman dari informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Padang lawas Dipimpin lansung IPDA B.C Nasution SH beserta Anggota, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kata Aman, sekira Pukul 17.00 Wib menemukan mobil angkot tersebut dan memberhentikannya. saat di lakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil angkot, di temukan kotak yg berisi rokok tanpa Cukai yg sah,
selanjutnya mengamankan supir inisial, MJ S (58) dari Pengakuan supir (MJS) bahwa 3 Kardus yang berisi Rokok yang berada di dalam mobil angkotnya tersebut adalah Milik MH N (38) yg di bawanya dari Dalu-dalu atas pesanan dari MH N.
Selanjutnya personil sat Reskrim melakukan pengembangan terhadap MH N, kemudian melakukan penyelidikan di warung sembako milik MH N yang berada di Link I kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang lawas.
Barang bukti yang didapat kata Aman, berupa, 140 slop rokok merk COFFE STIK ORIGIN warna Biru tanpa di labeli pita cukai yang sah dan 40 slop rokok merk COFFE STIK ORIGIN warna putih tanpa dilabeli cukai yang sah serta 1 unit mobil angkot warna biru dengan nomor polisi BB 1175 KA.
Terhadap ke 2( dua ) Terduga MH N ( diduga Sbg pemilik rokok ), MJ S (diduga sebagai supir angkot pembawa rokok) beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.
Dari hasil gelar perkara lanjut Aman, di simpulkan bahwa terhadap Terduga pelaku dan barang bukti di limpahkan ke BC. Sibolga untuk peroses lebih lanjut.
Tepat Pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 Wib ke dua pelaku di antar ke BC. Sibolga beserta Barang Bukti. tukas Aman. Soleh