Dua Pegawai Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Senilai Rp76 Miliar

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri tetapkan dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM pada periode 2018 hingga 2019.

Total anggaran pengadaan gerobak bantuan UMKM untuk dua tahun itu mencapai sekitar Rp76 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (2/9) kemarin.

“Sudah ada (tersangka), ada 2 dari Kemendag,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Kendati demikian, Arief masih enggan membeberkan lebih jauh identitas pegawai Kemendag yang dimaksud tersebut. Termasuk soal peran keduanya dalam kasus korupsi ini.

Ia hanya mengatakan kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers pada Rabu (7/9) besok.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM yang dilakukan oleh Kemendag pada periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

“(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Cahyono menjelaskan ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah dalam dua kloter pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar,” ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu. *Arya

Leave a Comment!