Jakarta, PUBLIKASI – Polri tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” lanjut Arman.
Meski demikian, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga memastikan Putri tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” kata dia. *Arya