Alasan Polri Setop Usut Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J

Jakarta, PUBLIKASI – Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal serupa juga terjadi pada laporan soal kasus dugaan percobaan pembunuhan dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Laporan polisi dari pelapor Marthin Gabe tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sementara, laporan polisi kedua dengan pelapor Putri Candrawathi tercatat dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.

Sebelumnya, status dua laporan tersebut telah naik sidik. Namun seiring berjalannya waktu, laporan kasus terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjawab kedua laporan polisi tersebut.

Mabes Polri juga telah menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstrucion of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.

“Kita anggap bahwa 2 laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstraction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” jelas Andi Rian. *Arya

Leave a Comment!