Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).
Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Menurut Mahfud, pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif
“Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya,” ucapnya.
Sementara itu, saat ini penyidik juga menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” ujar Agus.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua. *Arya