Harmonisasi Kementerian ATR/BPN dan KLHK dalam Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Pelepasan Kawasan Hutan

Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersinergi dalam percepatan Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa kedua kementerian ini bertanggung jawab atas amanah besar dalam mengelola dan mengadministrasikan pertanahan di Indonesia.

“Kalau dua kementerian ini kompak, hampir dipastikan semua permasalah pertanahan di Indonesia InsyaaAllah akan dapat dipecahkan,” ujar Hadi Tjahjanto dalam acara Serah Terima Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan, TORA dari pelepasan kawasan hutan yang diterima dari KLHK sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) per Juli 2022, yaitu seluas 1.611.144 hektare.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan _Pilot Project_ Percepatan Redistribusi Tanah ini diarahkan pada lokasi-lokasi kawasan HPK Tidak Produktif yang statusnya masih dicadangkan untuk dilepaskan berada di lima kabupaten, yang tersebar di empat provinsi, yaitu di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.

“Dalam upaya mewujudkan Reforma Agraria di lokasi-lokasi _Pilot Project_ tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria akan menggunakan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) untuk mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan,” terang Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada World Bank, para gubernur, dan bupati beserta jajarannya dalam memberikan materi dan dukungan yang dibutuhkan sehingga menghasilkan Proposal Perencanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam rangka Pelepasan Kawasan Hutan ini. “Kolaborasi KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah adalah kunci utama suksesnya Program Reforma Agraria ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar memastikan kegiatan Reforma Agraria sangat penting sesuai dengan agenda utama dari Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan. “Tanah dan akses kepada sumber daya hutan itu sangat penting dan terkait erat dengan agenda dan kepentingan rakyat. Dalam kaitan pemerintah pusat dan daerah masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan itu menjadi bagian yang sangat penting. Dari pencadangan HPK tidak produktif ini dengan _pilot project_ 53.595 hektare seharusnya tidak sulit diselesaikan, dan ini saya kira menjadi contoh yang baik,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau beserta jajaran; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; serta jajaran dari KLHK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi; para gubernur, bupati, dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pada lokasi kegiatan _pilot project_. (*/Red)

Leave a Comment!