Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Rugi Terkait Beras Bansos yang Dikubur

Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklaim pemerintah tidak alami kerugian imbas temuan beras bantuan sosial (Bansos) Presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat.

“Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi,” kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden berdasarkan video yang diterima dari Humas Kemenko PMK, Rabu (3/8).

Muhadjir menjelaskan kerugian atas beras itu ditanggung oleh pihak JNE selaku pengirim atau transporter barang. Sebab hal demikian sudah diatur dalam sebuah perjanjian.

Perjanjian dengan pihak pengangkut, lanjut dia, salah satunya mengatur beras yang rusak dalam proses pengangkutan akan mereka ganti hingga sampai ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM).

“Makanya kita juga enggak ikut-ikutan entah itu ditimbun, entah itu dibuang, itu urusan dia, itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian,” kata Muhadjir.

Di sisi lain, Muhadjir mengatakan hingga kini pihaknya masih berpegang pada penjelasan JNE bahwa beras yang dikubur di Depok, kondisinya sudah rusak. Ia pun memastikan pemerintah telah membuat tim yang terdiri dari pihak Kemenko PMK, Kementerian Sosial, dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Dia sudah miliknya JNE itu, barang itu. Sekali lagi, saya berpegangan pada pernyataan JNE lho ya. tapi kalau nanti di temuannya beda ya itu lain masalah,” kata dia.

Sebagai informasi, temuan ribuan kilogram beras Bansos Presiden ditemukan dikubur di Depok Jawa Barat membuat geger warga. Polisi pun tengah mengusut temuan beras itu dan menyelidiki ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Vice President JNE Eri Palgunadi sebelumnya telah memastikan tak ada pelanggaran prosedur soal penguburan beras bansos itu. Sebab, menurutnya, beras dalam kondisi rusak.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan beras bansos yang dikubur di Depok tidak terjadi dalam periode jabatannya. Menurut dia, setelah dilantik sebagai Menteri Sosial pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo memintanya untuk menyalurkan bantuan sosial selain bentuk barang. *Arya

Leave a Comment!