Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 27 saksi memberi informasi terkait permasalahan dalam penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021yang diduga menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
Lembaga antirasuah menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Abdul Gafur bersama dengan eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sebagai pengembangan dalam pengertian kami mendapatkan informasi dari pemeriksaan keterangan sekitar 27 orang di dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi di PPU, Kalimantan Timur,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
“Kami menemukan ternyata ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemudian terkait penyertaan modal di perusahaan umum daerah,” sambungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membuat terang tindak pidana dimaksud.
“KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
Dikutip dari Antara, penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Takatahun2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kinitidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.
Ini merupakan kali kedua KPK memproses hukum Abdul Gafur.
Sebelumnya, Abdul Gafur terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Ia didakwa menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima sebesar Rp5,7 miliar. *Arya