Jakarta, PUBLIKASI – Elon Musk menggugat balik perusahaan media sosial, Twitter, pada Jumat (29/7), lewat gugatan yang didaftarkan secara rahasia.
Dikutip dari Reuters pada Sabtu (30/7), langkah hukum ini ditempuh Musk untuk membatalkan rencana membeli Twitter seharga US$44 miliar.
Musk memasukkan gugatan balik lewat dokumen 164 halaman langsung kepada pengadilan. Dokumen tersebut belum bisa disampaikan ke publik sesuai dengan aturan pengadilan, meski sebagian isinya bisa diakses dalam beberapa waktu ke depan.
Terkait keputusan gugatan tersebut, Twitter belum memberikan pernyataan apapun.
Langkah hukum ditempuh Musk hanya beberapa jam setelah Kanselir Kathleen McCormick dari Court of Chancery (court of Equity) di Delaware menjadwalkan persidangan selama lima hari mulai 17 Oktober 2022 untuk menentukan apakah pemilik Tesla ini bisa membatalkan perjanjian dengan Twitter atau tidak.
Sebelumnya, Musk digugat oleh pemegang saham Twitter karena melanggar kontrak US$44 miliar yang dia tandatangani untuk membeli perusahaan teknologi itu.
Twitter dalam gugatannya meminta Musk ganti rugi atas ‘pengkhianatan’ yang dilakukan dan memaksanya untuk tetap meneruskan kesepakatan pembelian.
Salah satu alasan Musk batal membeli twitter karena menilai perusahaan media sosial tersebut gagal memberikan informasi tentang jumlah sebenarnya akun palsu (bot).
Imbas keputusan Musk itu, saham Twitter turun 6 persen dalam perdagangan yang diperpanjang pada hari Musk menyampaikan pembatalan pembeliannya. *Arya