Mantan Presiden ACT Ahyudin Sudah Siap Ditahan

Jakarta, PUBLIKASI – Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap jika harus ditahan oleh Bareskrim Polri usai diperiksa pada hari ini, Jumat (29/7).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli jelang pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Pupun mengatakan kliennya telah lama menduga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus tersebut. Ahyudin, kata dia, bahkan telah menyiapkan satu koper pakaian jika sewaktu-waktu akan ditahan.

“Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper berisi pakaian), karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.

“Siang selesai Jumatan (datang),” katanya.

Selain Ahyudin, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menetukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. *Arya

Leave a Comment!