Jakarta, PUBLIKASI – Penyidik Polresta Serang Kota akan memutuskan penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dalam waktu 1×24 jam usai penangkapan.
Sebelumnya Nikita ditangkap di salah satu lobby utama mal wilayah Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB dan tiba di Mapolres Serang Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Kamis.
Ia menuturkan penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Nikita disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
“Direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 06 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik,” kata Shinto.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITEI pada 16 Mei lalu.
Kasus ini sempat ramai di media sosial saat rumah Nikita di Jakarta Selatan didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi saat itu berupaya menjemput paksa Nikita karena sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Namun polisi gagal membawa Nikita karena mempertimbangkan keadaan. *Arya