Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam hal ini, Soetikno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Hasil ekspose kami menetapkan tersangka baru. Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6).
Menurut Burhanuddin, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pelaksanaan kerja yang diduga merugikan keuangan negara.
Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi. Ia pun diduga menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Kedua tersangka tak ditahan oleh Kejagung lantaran sudah menjalani masa penahanan dalam kasus dugaan penerimaan suap yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus yang ditangani KPK, Soetikno juga telah dijerat sebagai tersangka perantara suap dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.
Soetikno memberikan sejumlah uang sebesar Rp200 miliar dan aset yang tersebar di Singapura dan Indonesia terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
Ayah Dita Soedarjo itu telah divonis 6 tahun penjara dalam kasusnya di KPK.
Sementara Emirsyah divonis 8 tahun penjara dalam kasus pembelian pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. *Arya