Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan berbagai insentif fiskal berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak. Pemutihan dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat (24/6), pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Selain Jabar, insentif serupa juga diterapkan di sejumlah provinsi lainnya selama pandemi covid-19. Salah satunya, DKI Jakarta, yang masa berlakunya berakhir pada akhir tahun lalu.
Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor Jabar:
1. Bebas:
-Denda pajak kendaraan bermotor
-Bea balik nama kendaraan bermotor kedua
-Tunggakan pajak kendaraan tahun kelima
2. Diskon:
-Pajak kendaraan bermotor
-Bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
*Arya