Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam kasus ini, mereka diperiksa KPK sebagai saksi bagi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (20/6/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6).
Sebanyak enam orang yang akan diperiksa KPK, yaitu Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan dan Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin.
Selain itu, Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty serta Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen.
Status hukum Haryadi diumumkan KPK setelah melakukan gelar perkara guna menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar kemarin.
“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Alex mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Arya