Medan, PUBLIKASI – Penyidik Balai Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting, Kamis (9/6) dalam keterangan tertulisnya.
Haluanto menambahkan penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan Terbit Rencana sebagai tersangka. Pasalnya, Terbit saat ini merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” urainya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit terjerat kasus korupsi berupa pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Ternyata di kediaman Terbit, ditemukan sejumlah satwa langka dan dilindungi. Kemudian petugas KSDA Sumut mendatangi rumah tersebut pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat yang sama penyidik KPK didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat melakukan penyidikan.
Kemudian, dari kediaman Terbit petugas mengamankan 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam Sulawesi. Tak hanya itu, Terbit juga memelihara 1 ekor orangutan Sumatra. *Arya