Jakarta, PUBLIKASI – Berdirinya bangunan gedung Alfamart yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kebagusan Raya RT. 07/RW.06, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran tim LSM MITRA PATRIA INDONESIA (LSM-MPI) menemukan bahwa bangunan gedung Alfamart tersebut selain tidak memiliki IMB juga sarat pelanggaran yakni melanggar GSJ, GSB dan KDB.
Bahkan kuat dugaan penyelenggaraan bangunan gedung Alfamart tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
“Terhadap bangunan gedung gerai Alfamart yang diduga keras tidak memiliki IMB, hingga kini CKTRP Kecamatan Pasar Minggu dan CKTRP Sudin Jakarta Selatan baru tahap memberikan tindakan surat peringatan (SP) hingga penyegelan. Dan sesuai Pasal 15 ayat (3) batas penyegelan terhadap pengenaan sanksi berikutnya paling lama 14 hari kalender terhitung sejak penyegelan dilaksanakan,”kata Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA Ahmad Hasibuan kepada koranpublikasi.com, Kamis (6/6/2022).
Kita akan pantau sampai tindakan SPB, dan tindakan Rekomtek, bahkan sampai tindakan pembongkaran dilaksanakan,”tegasnya.
Pantauan koranpublikasi.com di lokasi, pemilik bangunan sengaja memasang papan Segel didalam bangunan gedung agar sulit terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No 107 Tahun 2012 tentang papan penyelengaraan bangunan gedung, papan Segel diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi Jalan Utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Sementara itu, warga setempat meminta agar bangunan gedung megah Alfamart yang tidak memiliki IMB ini untuk dibongkar. Pasalnya keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat, bahkan akan mematikan usaha kecil masyarakat. Dan kedepan dikhawatirkan akan terus bermunculan pengusaha nakal di daerah ini.
Japar (55), warga Jalan Kebagusan Raya yang sekaligus pedagang sembako eceran sejak tahun 2008, yang modal usahanya dari pinjaman BRI ini mengatakan, Dengan dengan banyaknya toko retail modern di Kebagusan, berdampak kepada pendapatannya jauh menurun sehingga mengalami kesulitan untuk membayar cicilan di BRI,”ungkapnya kepada koranpublikasi.com, Senin (6/6/2022).
Menurut Japar, ketika akan dibangun toko retail modern yang bukanya 24 jam, jelas akan membuat usahanya semakin terpuruk,”katanya.
Dengan nada emosi Japar mengatakan, Jika Pejabat yang diharapkan tidak memihak rakyat kecil yang notabenenya warga asli pribumi, maka tidak ada jalan lain lagi, kami warga Kebagusan akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami,”tegas warga Betawi ini.
Terkait adanya bangunan gedung megah Alfamart yang dibangun tanpa IMB di Jalan Kebagusan Raya RT.07/RW.06 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut, koranpublikasi.com meminta tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali melalui pesan WhatsApp Minggu (5/6/2022), tidak bersedia memberikan jawaban.
Sampai dengan berita ini dimuat pihaknya pemilik bangunan itu sendiri belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi. (AS)