Polisi Tangkap 11 Karyawan Pinjol Ilegal

Jakarta, PUBLIKASI – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih dan akan menyebarkan data ke seluruh kontak para nasabah.

Penangkapan belasan karyawan pinjol ilegal ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima pada bulan Januari hingga Maret 2022.

“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).

Kesebelas tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Zulpan mengungkapkan para tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka NIS, IS, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.

Sementara tersangka DRS bertugas sebagai leader, dan tersangka berinisial S berperan sebagai seorang manajer.

“Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabah yang melakukan pinjaman online, dalam penagihan para tersangka menggunakan kata ancaman akan disebarkan data nasabah ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut terkait data diri tersebar ke orang lain,” tutur Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.

“Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar,” ucap Zulpan. *Arya

Leave a Comment!