Polisi Peringati Agar Warga Tidak Beli Pelat Nomor Putih di Online

Jakarta, PUBLIKASI – Polisi peringati warga untuk tidak gegabah membeli pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan hitam melalui platform belanja online.

Warga yang kedapatan sudah menggunakan pelat putih untuk saat ini juga akan ditilang polisi. Penilangan dilakukan sebab sejauh ini penggunaan pelat nomor warna baru itu belum diterapkan.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus sekaligus menegaskan hingga saat ini tak ada satu pun Polda yang secara resmi mencetak dan menerbitkan pelat nomor itu.

Yusri mengingatkan, pengemudi yang memakain pelat putih bukan dari Polri akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Isi pasal tersebut yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.

Adapun dalam beberapa waktu terakhir, mulai muncul sejumlah penjual yang menjajakan pelat nomor putih bertuliskan hitam lewat platform e-commerce. Mereka membandrol harga pelat tersebut dari kisaran Rp160 ribu hingga Rp350 ribu rupiah.

“Nanti kisah tahu jangan seperti itu lah,” lanjut Yusri.

Regulasi soal pelat nomor putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat nomor hitam tulisan putih sebenarnya sudah terbit pada 5 Mei 2021, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor.

Meski aturan sudah terbit Korlantas Polri hingga sekarang belum menerapkan penggunaan pelat nomor putih. *Arya

Leave a Comment!