Kementerian ATR/BPN Lanjutkan Penuntasan Pengadaan Tanah bagi Warga Eks Timtim di NTT

Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan upaya relokasi lahan bagi masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini ditandai dengan pertemuan antara perwakilan Masyarakat Eks Timtim dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah, bertempat di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (18/05/2022).

Sofyan A. Djalil dalam pertemuan ini mengemukakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki gambaran yang utuh terkait pengadaan tanah bagi warga eks Timtim.

“Beberapa tanah diperhatikan statusnya agar tuntas. Saya melihat harapan terkait ini, terlebih setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, kita akan terus menyiapkan,” ujar Sofyan A. Djalil.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi, salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim.

Menindak lanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, pada 27 November 2022 Sofyan A Djalil memerintahkan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah untuk melakukan pemetaan sosial dan survei serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang re-integrasi Timtim ke NTT.

Dalam survei di NTT ini, ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim, baik di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.

“Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni, dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun,” jelas Adli Abdullah.

Adli Abdullah melanjutkan, terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan dengan jumlah 3.759 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur.

Terdapat pula warga eks Timtim yang masih tinggal di tempat penampungan sementara walau sudah 23 tahun, di tanah aset pemerintah, TNI, dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat.

Pada Desa Tuapukan, sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang yang dihuni sebanyak 185 KK.

Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK.

Kelompok sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1.

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare, yang jumlah luas tanah tersedianya adalah 173,534 hektare dan lahannya sudah siap untuk dibangun dengan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (*/Red)

Leave a Comment!