Jakarta, PUBLIKASI – Anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berinisial DKS dilaporkan oleh Andi Syahputra terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Labuhan Batu, dengan laporan Polisi Nomor LPB/2164/XI/2021/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 09 November 2021.
Andi Syahputra selaku pelapor, mengatakan, pencemaran nama baik ITE itu diduga dilakukan oleh DKS lewat unggahan di media sosial Facebook Nia Lim.
“Iya saya sudah membuat laporan polisi terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik ITE, ujar Andi Syahputra kepada koranpublikasi.com melalui telepon selulernya (16/5/2022).
“Saya ingin mencari keadilan. Di Polres Labuhanbatu, laporan saya sudah diproses dan statusnya tahap penyidikan. Kemudian dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. Ketika saya tanya penyidik Polres Labuhanbatu, laporannya bukan dilimpahkan. Melainkan Polda Sumut oleh yang menarik kasus tersebut,”kata Andi.
Akan tetapi, kata Andi, penyidik Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa laporannya terhadap anak Bupati Labusel sengaja dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara oleh Polres Labuhanbatu.
“Ini menimbulkan kecurigaan baginya. Apalagi, sebelumnya penyidik Polres Labuhanbatu menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara akan melanjutkan proses penanganan yang telah berjalan yang telah berjalan di Polres Labuhanbatu dan akan melaksanakan gelar perkara. Namun, nyatanya, proses tersebut di ulang dari awal. Padahal, SP2HP Polres Labuhanbatu menyatakan kasus tersebut masuk tahap penyidikan,” jelas Andi Syahputra.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (20/1/2022) kepada awak media menjelaskan, kasus itu masih didalami penyidik. Ia juga membenarkan DKS merupakan anak kepala daerah (Bupati Labuhanbatu Selatan).
Hadi menambahkan, Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan kurang lebih 2 jam di Unit Cyber,jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh petugas,”ujarnya. (Ahmad S)