Polsek Barumun Tujuh Unit Septor Barang Temuan, Pemilik Diimbau Datangi Unit Reskrim

Sibuhuan, PUBLIKASI-Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas ( Palas) Polda Sumut, merilis sebanyak 7 unit sepeda motor (Septor) barang temuan berbagai merek dan jenis, sejak bulan September 2021 lalu, hingga pada bulan April 2022 saat ini.

Adapun ketujuh jenis warna dan merek septor tersebut, antara lain,

1. Honda Beat warna merah, dengan nomor mesin JFZ1E2490025, dan nomor rangka MH1JFZ123JK496239.

2. Honda Beat warna hitam, dengan nomor mesin JM91E1417063, nomor rangka MH1JM9118MK419612.

3. Honda Beat warna putih dengan nomor mesin JN21E1496401, nomor rangka MH1JM2116HK509094.

4. Honda CB 150 R warna orange, nomor mesin KC82E1088896, nomor rangka MH1KC8213GK084974.

5. Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBK1E1687366, nomor rangka MH1JBK119LK691498.

6. Yamaha Mio warna hitam, nomor mesin F4841D278740, nomor rangka ORS271B.

7. Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBE1E1044367, nomor rangka MH1JBE115BK044242.

“Kepada masyarakat luas, pemilik kenderan 7 septor barang temuan itu,  diimbau supaya mendatangi Unit Reskrim Polsek Barumun dengan membawa bukti kepemilikan yang sah ( BKPB, surat atau faktur pembelian resmi dari diler dan lainnya), untuk dilakukan pengambilan ( serah terima)”.kata Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE, saat acara konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bari, di Plataran Kantor Mapolsek setempat, Kamis (28/4) siang.

Diungkapkan AKP Mifta sebelumya, penemuan sebagian septor barang temuan itu, atas dasar laporan masyarakat kepada pihaknya. Sebagian lagi ditemukan saat kegiatan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polsek Barumun.

Untuk mengantisipasi tindakan kriminal dan mengantisipasi ganguan Kamtibmas, AKP Mifta mengimbau kepada masyarakat luas di wilayah hukum Polsek Barumun, supaya menghindari kegiatan jual beli septor atau kenderaan bermotor lainnya yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan. Karena perbuatan seperti itu, sambung Mifta, bisa melanggar aturan ketentuan hukum sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 penjara.

“Kepada masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami terkait penemuan sejumlah septor itu, terimakasih atas kepercayaannya. Untuk masyarakat luas hindari tindakan kriminal, termasuk jual beli septor ilegal. Mari ciptakan bersama situasi Kamtibmas yang aman dan damai dilingkungan sekitar masing – masing di wilayah hukum Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas”.tutur AKP Mipta. Soleh

Leave a Comment!