Istri Polisi Diduga Melakukan Investasi Bodong Rp4 M

Makassar, PUBLIKASI ‐ Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, seoran istri polisi berinisial TS (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke kepolisian.

Diduga akibat perbuatannya, sebanyak 200 orang menjadi korban dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 4 miliar.

“Memang dia istri polisi atau Bhayangkari. Pelapor, AT (26) dan terlapor TS. Sudah 15 orang kita telah periksa. Dia bermain tunggal,” kata Kapolsel Turikale, Kompol Ridwan, Selasa (26/4).

Di hadapan polisi, TS mengakui telah menjalankan investasi bodongnya dengan mengunggah status di akun media sosialnya dengan menawarkan keuntungan setiap minggu, sehingga para korban pun tergiur lalu menghubungi pelaku untuk menjadi member-nya.

“TS sudah mengakui melakukan investasi bodong, modusnya membuat status di Instagram dengan menawarkan produk harga Rp 1juta dengan keuntungan 1,2 juta per minggu. Jadi satu Minggu investasi dapat Rp250 ribu, kalau Rp2 juta dapat Rp500 ribu. Bermacam slot yang ditawari kadang juga dia kurangi. Tergantung dia menawarkan setelah itu korban menghubungi pelaku dan menyakinkan korbannya bahkan membuat surat perjanjian dan siap dituntut,” ungkapnya.

Sementara untuk jumlah korban yang melaporkan terkait kasus investasi bodong ini, kata Ridwan saat ini baru satu orang, namun korban dari investasi bodong mencapai ratusan orang.

“Pelapor baru satu orang tapi masih dalam pengembangan dan jelas korbannya banyak. Kita amankan barang bukti dan ketahui banyak korbannya. Dari pengakuan tersangka ada 200 orang korbannya tapi barang bukti buku catatannya hanya 179,” jelasnya.

Sedangkan, pelaku, kata Ridwan, telah meraup keuntungan dari para member yang telah mencapai ratusan orang tersebut miliaran rupiah.

“Kerugian Rp29 juta dari korban yang melapor tapi kalau berdasarkan catatan pelaku kurang lebih Rp4 miliar uang yang masuk,” sebutnya.

Ibu Bhayangkari ini pun, kata Ridwan, terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Dia dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 ancaman hukuman 5 tahun. Makanya kita sebut bodong karena tidak memiliki izin perusahaan,” pungkasnya. *Arya

Leave a Comment!