Jelang Lebaran, 12.014 Tiket Kereta Api Ludes Terjual di Sumut

Jakarta, PUBLIKASI – Tiket kereta api untuk mudik lebaran 2022 di Sumatra Utara (Sumut) sudah terjual mencapai 12.014 tiket dari total 128.612 tiket yang tersedia per Jumat (22/4).

Pemesanan tiket kereta api diperkirakan akan meningkat lantaran ada cuti bersama.

“Pemesanan tiket per tanggal 22 April 2022 yakni 12.014 dari 128.612 yang tersedia. Permintaan tiket kereta api diperkirakan naik karena ada cuti bersama,” kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono, Jumat (22/4).

Tiket KA Sribilah eksekutif rute Medan-Rantauprapat sudah 935 terjual. Lalu KA Sribilah bisnis rute Medan-Rantauprapat 1.769 tiket terjual.

Sementara itu, KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai sudah 8.427 tiket terjual. Kemudian KA Siantar Ekspres rute Medan- Pematangsiantar 883 tiket terjual.

“Tarif tiket kereta api, kami mengacunya ke tarif batas bawah – tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah antara lain untuk KA Sribilah, kelas eksekutif Rp110-320 ribu, bisnis Rp70-270 ribu, ekonomi Rp60-250 ribu. Kemudian KA Putri Deli Rp24-27ribu, KA Sireks Rp22 ribu, KA Srilelawangsa Rp2-7 ribu. Jadi tergantung jaraknya,” paparnya.

Mehandro menambahkan syarat naik kereta api antar-kota yakni:

a). Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b). Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e). Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yakni:

a). Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

c). pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Calon pelanggan diimbau untuk dapat melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat. Kemudian ikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api dan selalu patuhi protokol kesehatan,” bebernya. *Arya

Leave a Comment!