Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).
Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya, Direktur PT AIR, Irene Pusbandari dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3).
“Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE,” kata Ali, Selasa (29/3).
Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. *Arya