Jakarta, PUBLIKASI – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil terus memastikan status tanah kawasan IKN clean and clear dan meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN senantiasa berjalan dengan baik.
Terkait kawasan IKN Nusantara, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujarnya pada Live Interview dalam program Market Review oleh IDX Channel pada Kamis (31/03/2022).
Sofyan A. Djalil juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.
“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya.
Pernyataan Sofyan A. Djalil terkait tata ruang menjadi panglima, kiranya menjadi perhatian penting. Sofyan A. Djalil mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan IKN Nusantara mempunyai tata ruang dan pengembangan kota yang baik.
“Seperti saat pengembangan Kota Jakarta yang sulit sekali, karena pada tahun 1950-1960an kita belum punya kebijakan tata ruang,” terangnya.
Terkait pencegahan potensi masalah seperti spekulan tanah di kawasan IKN, Sofyan A. Djalil menyebut bahwa pemerintah melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Kita tahu bahwa ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat. Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Sofyan A. Djalil.
Selain itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkas Sofyan A. Djalil. (*/Red)