Bandung, PUBLIKASI – Sidang perdana penceramah Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda. Bahar keberatan mengikuti sidang secara virtual.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (29/3). Dalam sidang yang berlangsung hybrid itu, Bahar Smith enggan keluar dari sel tahanan di Polda Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja mengatakan berdasarkan informasi dari petugas Rutan Polda Jabar, Bahar tidak bersedia mengikuti persidangan secara daring.
“Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline,” kata jaksa Suharja.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan sudah seharusnya kliennya dihadirkan di ruang pengadilan.
“Memang seharusnya seperti itu, kami ingin (Bahar) dihadirkan karena (sidang) online terdapat hambatan,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan hoaks yang menjerat Bahar dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Dengan keberatan tersebut, majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung.
“Bahwa sebelum penanganan perkara ini, majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline. Namun demikian, bahwa melihat keterbatasan tempat mungkin nanti bisa berkoordinasi agar persidangan digelar di tempat lain. Sidang ditunda dan dimulai pada 5 April 2022,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Arya