Jakarta, PUBLIKASI – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia terus digencarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang aktif mendorong penyusunan RDTR di setiap kabupaten/kota sebagai upaya mewujudkan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi. Untuk itu, Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek) dilaksanakan.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengimbau kepala daerah yang hadir di Rakor Linsek ini untuk terlibat secara langsung pada penyusunan RDTR, karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) tata ruang menjadi single reference semua proses perizinan yang ada di daerah.
“Penyusunan RDTR itu untuk kepentingan OSS (Online Single Submission, red). Kami punya MoU dengan Dirjen Bangda (Bina Pembangunan Daerah, red) dan Deputi Pencegahan KPK. Jadi tiga institusi ini mengawal penyelesaian RDTR dalam rangka OSS, makanya kami meminta kehadiran Bapak/Ibu langsung supaya mengetahui apa yang sedang disusun,” ujarnya dalam Rakor Linsek yang berlangsung secara daring dan luring di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (28/03/2022).
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, yaitu mewujudkan Kota Samarinda sebagai kota tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa, serta industri berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Samarinda sangat mengapresiasi bantuan teknis Kementerian ATR/BPN di Tahun 2021 terhadap Raperkada RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir. Semoga Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga dapat segera menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas Wali Kota di wilayah perencanaan ini,” imbuhnya.
Bupati Banggai, Amirudin dalam kesempatan ini menyampaikan, penyusunan RDTR ini begitu penting dalam mewujudkan kawasan perkotaan pendukung industri yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berbasis mitigasi bencana.
“Harapan kami dukungan tindak lanjut dari penyusunan RDTR, dukungan terhadap pengembangan kawasan peruntukan industri dan pengembangan kawasan perkotaan pendukung kawasan industri,” pungkasnya.
Adapun Rakor Linsek kali ini diikuti oleh Kabupaten Nunukan tentang RDTR Wilayah Perencanaan Nunukan Selatan dan Nunukan Tahun 2022-2042; Kota Samarinda tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir Tahun 2022-2042; Kabupaten Gorontalo tentang RDTR Wilayah Perencanaan Tibawa Pulubala Tahun 2022-2042; Kabupaten Banggai tentang RDTR kawasan Kintom-Batui Tahun 2022-2042; dan Kabupaten Kampar tentang RDTR kawasan Perkotaan Siak Hulu Tahun 2022-2042. (*/Red)