Jakarta, PUBLIKASI – Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menahan seorang guru SD yang mengajar agama Kristen lantaran mencabuli siswinya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan guru berinisial SH (47) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditahan selama 20 hari.
“Tersangka dijemput di rumahnya pada Kamis (24/3) pukul 10.00. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH langsung ditahan,” ujar Walpon, Jumat (25/3).
Tersangka SH dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Baringbing.
Kasus terungkap saat korban KAL menceritakan kepada ibunya usai dicabuli oleh SH. Itu terjadi pada Desember 2021 namun baru diceritakan pada 18 Maret lalu.
Pencabulan dilakukan tersangka di ruang kelas IV dalam kondisi sepi. Tak ada murid selain KAL dalam ruang kelas tersebut. Korban diberi uang Rp2.000 oleh tersangka setelah dicabuli.
Lantaran takut korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkan.
Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi. Tak hanya korban MH, temannya berinisial SRS juga diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari sang guru. *Arya