Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengkofirmasi keterlibatan Dewa Perangin-angin (DW) dalam penyiksaan korban kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin-angin.
Dewa adalah anak kandung dari Bupati nonaktif Langkat Terbit Perangin-angin yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dewa juga disebut sebagai Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat.
“Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) PP Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022, dan Bendahara Sapma PP Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam laporan LPSK yang CNNIndonesia.com kutip, Rabu (16/3).
Edwin mengungkapkan bahwa Dewa Perangin Angin menjabat sebagai Wakil Ketua membawahi ayahnya Terbit dalam struktur kepengurusan penjara kerangkeng manusia itu.
Terdapat berbagai macam dugaan penyiksaan ditemukan di penjara kerangkeng manusia tersebut. Penyiksaan yang kemudian merenggut nyawa salah satu korban kerangkeng manusia, Saryanto Ginting.
Erwin menyebut, Dewa menjadi salah satu dari empat pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Ia juga membeberkan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh Dewa Perangin Angin dalam laporannya. Di antaranya, terdapat tiga korban yang jari tangannya terputus dan satu korban lainnya dipukul menggunakan palu pada jari kakinya hingga terbelah.
Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng. Di antaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit, serta Kolam.
Sebagai informasi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan kerangkeng ini sudah beroperasi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2019.
Sebelumnya, kerangkeng manusia itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak menampik ruangan tersebut memang tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun kepolisian setempat. *Arya