PPATK Blokir Transaksi Rp150 Miliar Diduga Terkait Investasi Bodong

Jakarta, PUBLIKASI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara transaksi keuangan yang diduga terkait investasi bodong atau ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavadana mengatakan total transaksi yang dihentikan dan kemudian diblokir mencapai Rp150,4 miliar.

Pemblokiran dilakukan Senin (7/3) ini setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

“Jumlah (dana) tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),” ujar Ivan dikutip dari Antara, Senin (7/3).

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

PPATK katanya, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

Hasil analisis PPATK sebelumnya terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal menunjukkan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya, yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

“Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Ivan Yustiavandana.

Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli. *Arya

Leave a Comment!