Petisi Online Diteken Lebih dari 124 Ribu Orang, Tolak Aturan Baru JHT

Jakarta, PUBLIKASI – Petisi online di laman change.org ditandatangani warga setelah pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Hingga pukul 12.57 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 124.082 orang dari target 150.000 tanda tangan. Petisi berjudul “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun” itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun,” tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut.

Menurut Suhari, padahal pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

Adapun peraturan Menteri yang baru tersebut telah diundangkan pada 4 Februari 2022. Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis Suhari.

Asal tahu saja, aturan baru itu juga ditolak oleh serikat buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam. Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

Penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.

“KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022,” kata Andi Gani dalam siaran pers, Sabtu (12/2/2022). *Arya

 

Leave a Comment!