Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin dalam beleid tersebut menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK lagi.
Pasal 3 ayat 2 Perkom menjelaskan dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pasal 11, mengatur bahwa penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.
Salah satu syarat dalam pasal 11 huruf b berbunyi “tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta”.
Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK. Diketahui, salah satu di antara puluhan yang diberhentikan adalah Penyidik Senior Novel Baswedan, yang kini telah menjadi ASN Polri.
Mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menilai Firli dkk mempunyai ketakutan yang luar biasa.
“Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” kata Praswad. *Arya