Bupati Nonaktif Langkat Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Kerangkeng Manusia

Jakarta, PUBLIKASI – Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait keberadaan kerangkeng manusia di area rumahnya, pada Senin (7/2) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Terbit akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu lantaran, Bupati Langkat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan tersebut

“Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/2) pagi.

Ali memastikan rencana pemeriksaan Komnas HAM terhadap Terbit itu tidak akan mengganggu proses penyidikan di KPK dalam kasus dugaan suap di kabupaten Langkat.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap KPK kepada Terbit pada Rabu (19/1) lalu, tim penyidik menemukan adanya kerangkeng manusia di area rumah milik Bupati Langkat tersebut. *Arya

Leave a Comment!