Denpasar, PUBLIKASI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali saat ini sekitar 30 ribu orang. Mereka tercatat sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
“Sebenarnya bukan TKA tapi pemegang Kitas. Pemegang Kitas itu lebih 4.000 malah. Secara keseluruhan Kitas dan Kitap sekitar 30 ribuan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (4/2).
Dia memperkirakan sekitar 15 ribu TKA berada di Bali. Namun jumlah itu merupakan perkiraan pihaknya. Data pasti, menurutnya, ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
“Yang terakhir sekitar 15 ribuan. Mungkin pastinya yang tahu Kementerian Tenaga Kerja. Tapi, itu perkiraan saya (15 ribu),” kata Jamaruli.
Menurutnya, para WNA pemegang Kitas dan Kitap, ada yang bekerja di Bali dan ada pula WNA lansia yang menghabiskan masa pensiunnya di Pulau Dewata.
“Ada yang bekerja, ada yang manula (atau) usia lansia. Mereka, boleh tinggal di Bali dengan sponsor biro perjalanan karena mereka itu menggunakan uangnya di Indonesia. Jadi, kalau lansia tidak bekerja tapi menggunakan sisa pensiunnya di Indonesia, karena dia menerima penghasilan di negaranya untuk uang pensiunnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Jamaruli, WNA itu juga ada yang telah berkeluarga di Bali sambil bekerja maupun tidak. Mereka bisa bekerja di Bali bila ada izin dari Kemnaker.
“Pemegang Kitas (dan Kitap) tadi, sekitar 30 ribuan ada yang bekerja dan ada juga yang berkeluarga. Misalnya, dia manajer hotel kan bekerja. Bisa saja (bekerja) asal ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja tapi jumlahnya (yang bekerja) pastinya (di) Kementerian Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Selain itu, bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia tentu wajib membayar pajak dan bila diketahui tidak membayar pajak bisa dilakukan penderpotasian.
“Selama ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja, seharusnya mereka sudah bayar pajak. Karena, sebelum izin itu keluar sudah membayar pajak duluan. Pasti bayar kalau memang izinnya resmi,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia umumnya terjadi di Jawa dan Bali. Varian Omicron jadi penyebab lonjakan kasus tersebut.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali rute penerbangan internasional dari dan ke Bali mulai Jumat (4/2). Keputusan diambil di tengah kenaikan kasus Covid-19 yang menyentuh 27 ribu kasus per Kamis (3/2) kemarin.
Pada hari yang sama, konfirmasi positif Covid-19 di Bali mencapai 1.501 kasus. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 89 orang. Sedangkan 1 pasien meninggal dunia. *Arya