Jakarta, PUBLIKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
“Yang bersangkutan hadir, diperiksa untuk tersangka RE,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2).
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik lewat pemeriksaan Reny. Hanya saja, pada hari ini penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain.
Mereka ialah Asisten Daerah Bidang Pemkot Bekasi, Yudianto, Lurah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bahrudin, Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat, Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio; dan Staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaferi Sentosa, Ingchelio alias Ince.
“Para saksi tersebut juga diperiksa untuk RE,” ucap Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar, masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Dalam proses penyidikan, KPK mengendus dugaan praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. *Arya