Jakarta, PUBLIKASI – Empat anggota Polres Bener Meriah, Aceh yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas ditetapkan jadi tersangka. Mereka saat ini tidak dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik.
Dalam kasus itu pihaknya sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor hingga dokter yang saat itu menangani korban saat di rumah sakit.
Keempat anggota polri itu dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Namun mereka belum ditahan karena pertimbangan kooperatif.
“Mereka tidak ditahan karena mereka kasusnya lagi diproses kode etiknya. Selain itu pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif, bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, empat personel Polres Bener Meriah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga hingga meninggal dunia.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (46) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan. Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.
Anggota keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa. *Arya